Perjanjian Kinerja adalah dokumen formal yang digunakan dalam lingkungan kerja, terutama di instansi pemerintah atau organisasi, untuk menetapkan target dan indikator kinerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai atau unit kerja dalam periode tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa tujuan organisasi selaras dengan tanggung jawab individu atau tim, serta sebagai dasar evaluasi kinerja.

Perjanjian kinerja ini dibuat untuk menetapkan target dan indikator kinerja yang harus dicapai oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan.

Dengan adanya Perjanjian Kinerja, organisasi dapat memastikan bahwa setiap individu atau unit kerja berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.

 

PDF in HTML

DINAS PERHUBUNGAN

KABUPATEN CIREBON